Ponakan Produser Film ‘Sang Pengadil’ Judi di Singapura, Hakim: Om Main Juga?

Ponakan Produser Film 'Sang Pengadil' Judi di Singapura, Hakim: Om Main Juga?
September 21, 2026

LATEST NEWS

Ponakan Produser Film ‘Sang Pengadil’ Judi di Singapura, Hakim: Om Main Juga?

Jakarta

Keponakan produser film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno bernama Kusuma Al Rasyid Adgar Maulana Putra mengaku memiliki uang tunai (cash) dolar Amerika Serikat (USD). Adgar mengaku memperoleh uang itu karena bermain judi di Siangapura.

Hal itu disampaikan Adgar Maulana saat menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Agung Winarno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/9/2026). Mulanya, jaksa mengkonfirmasi temuan dollar yang disita dalam perkara Agung.

“Nah, kemudian di dalam tas Etihad Airways itu ya, di situ kan ada 21 lembar USD pecahan 100. Kemudian 51 lembar uang pecahan 100.000, 42 lembar uang pecahan 20.000, 43 lembar uang pecahan 10.000. Pertanyaan saya untuk yang 21 USD ini, uang siapa?” tanya jaksa.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


“Ya untuk yang di dompet Etihad Airways itu 21 lembar USD, Rp51 pecahan 100,” jawab Adgar.

Adgar mengakui uang dolar Amerika yang ditemukan tersebut ada yang miliknya. Dia mengaku memiliki dolar AS itu karena berjudi di Singapura.

“Itu punya siapa?” tanya jaksa.

“Itu punya saya pribadi,” jawab Adgar.

“Dari mana Saksi mendapatkan 21 lembar USD ini pecahan 100?” tanya jaksa.

“Ya untuk rupiah kan saya bekerja, jadi saya sering sedia cash. Untuk kalau USD kan saya juga punya sendiri karena saya sering judi di Singapura,” jawab Adgar.

Adgar mengaku terakhir pergi ke Singapura pada 2025. Dia mengaku tak datang lagi ke Singapura karena kalah judi.

“Kapan ke Singapura?” tanya jaksa.

“Terakhir 2025, karena kalah banyak makanya saya nggak berani ke sana lagi,” jawab Adgar.

Hakim anggota Nur Sari Baktiana juga mendalami pernyataan Adgar. Adgar mengaku berjudi karena iseng untuk refreshing.

“Om pernah menanyakan kepada saya ‘Le, tukarin dolar e uang cash ke dolar Le, Rp 50 juta’. Ya lalu saya menawarkan, ya dalam hati saya daripada saya jalan keluar mending saya tawarin pakai dolar saya aja,” ujar Adgar.

“Saudara punya dolar darimana?” tanya hakim.

“Waktu saya setelah dari Singapura pasti saya punya dolar,” jawab Adgar.

“Oh sering ke Singapura?” tanya hakim.

“Ndak sering, sebulan sekali kadang 2 bulan sekali, seperti itu,” jawab Adgar.

“Dalam rangka?” tanya hakim.

“Ya jalan-jalan aja, sambil main,” jawab Adgar.

“Main apa?” tanya hakim.

“Judi, Yang Mulia,” jawab Adgar.

Adgar mengaku berjudi di Marina Bay Sands Casino (MBS) Singapura. Dia mengatakan pamannya, Agung Winarno juga kadang ikut bermain judi.

“Di mana tempatnya?” tanya hakim.

“Di MBS Yang Mulia,” jawab Adgar.

“Sendiri?” tanya hakim.

“Terkadang ya dengan teman, terkadang om kalau ke Singapura,” jawab Adgar.

“Om-nya ini main judi juga? Ponakannya aja main judi,” tanya hakim.

“Siap,” timpal Adgar.

“Jadi?” tanya hakim.

“Ya main,” jawab Adgar.

“Iya?” tanya hakim.

“Siap,” timp Adgar.

Hakim sempat heran karena wajah Adgar tak tampak sebagai pemain judi. Adgar mengaku saat ini sudah tak bermain judi karena uangnya disita dalam perkara ini dan sedang menempuh pendidikan S2.

“Tapi wajah Saudara tidak menyakinkan untuk main judi. Wajahnya wajah Boyolali betul,” ujar hakim heran.

“Siap, Yang Mulia,” jawab Adgar.

Sebelumnya, Produser eksekutif film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno didakwa menyamarkan dan menyembunyikan harta benda yang diduga dari hasil korupsi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Jaksa mengatakan perbuatan itu dilakukan Agung lewat produksi film ‘Sang Pengadil’, penyembunyian surat keterangan ganti rugi hingga menyembunyikan mobil Alphard.

“Telah melakukan sendiri atau turut serta melakukan dengan Zarof Ricar, selaku penyelenggara negara pada Mahkamah Agung, yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan, yaitu menyembunyikan, menyamarkan asal-usul berupa: pembuatan film, kendaraan mobil Toyota Alphard, surat keterangan ganti rugi, dan uang tunai yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/9).

Jaksa mendakwa Agung Winarno melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf b atau huruf c juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Halaman 2 dari 3

(mib/jbr)

Share this post:

POLL

Who Will Vote For?

Other

Republican

Democrat

RECENT NEWS

Roemah Koffie’s Single-Origin Coffee from Garut: “Cing Cangkeling.” - ObserverID

Roemah Koffie’s Single-Origin Coffee from Garut: “Cing Cangkeling.” – ObserverID

Peringatan Maarten Paes untuk Timnas Indonesia Jelang FIFA ASEAN Cup

Peringatan Maarten Paes untuk Timnas Indonesia Jelang FIFA ASEAN Cup

‘The physical toll is visceral’: How Indonesia’s fire haze affects millions - visual guide | Indonesia

‘The physical toll is visceral’: How Indonesia’s fire haze affects millions – visual guide | Indonesia

Dynamic Country URL Go to Country Info Page