Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan kasus korupsi tata kelola nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) tetap berlanjut meski sudah ada pengembalian uang sebesar Rp401 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut kasus tersebut telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
“Kemarin telah dinaikkan ke penyidikan terkait dengan nikel di PT CNI, di mana penyidik sudah menyita pengembalian uang sekitar Rp401 miliar,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (2/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anang menjelaskan saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan umum. Ia menegaskan pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dilakukan tidak akan menghapuskan perbuatan pidana.
“Perkara tetap berjalan. Yang jelas pengembalian ini tidak menghentikan proses tindak pidana, tetap berjalan,” katanya.
Kendati demikian, ia menyebut pengembalian uang Rp401 miliar akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya.
Lebih lanjut, Anang memastikan kasus tersebut juga tidak berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
“Tidak, tidak (terkait PSN). Jadi ini karena memasuki kegiatan pembukaan tambang di luar, atau rekanan ekspornya di luar ketentuan. Di luar PSN,” ujarnya.
Sebelumnya Kejagung mengungkap dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara pada 2017-2020. PT CNI melakukan pengaturan dokumen hasil uji kadar nikel agar bisa diekspor.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar menjelaskan PT CNI diduga tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) saat menjalankan operasi pertambangan. Namun, perusahaan tersebut juga tetap melakukan ekspor nikel.
PT CNI juga diduga melakukan kongkalikong bersama penyelenggara negara untuk memanipulasi kadar nikel agar memenuhi syarat ekspor di atas 1,7 persen.
Tak hanya itu, Saiful menyebut PT CNI juga diduga menggunakan dokumen yang tidak sah untuk melakukan ekspor nikel secara tidak sah yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.
Kini PT CNI telah menyerahkan uang sebesar Rp 401 miliar kepada Kejagung. Uang tersebut kemudian disita dan dititipkan pada rekening pemerintah lainnya (RPL) di Bank Mandiri.
(tfq/fra)