Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja Bantul

Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja Bantul
June 30, 2026

LATEST NEWS

Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja Bantul

Bantul

Polda DIY telah memeriksa 31 saksi terkait peristiwa pembubaran ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS), Sewon, Bantul, oleh ormas. Tersangka dalam kasus ini segera ditetapkan.

“Saat ini penyidik terus melakukan penyidikan secara intensif. Sebanyak 31 saksi telah dilakukan pemeriksaan dan penyidik terus mengumpulkan atau menguatkan alat bukti untuk tahap berikutnya nanti akan dilakukan penetapan tersangka,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan saat ditemui di Mapolda DIY, dilansir detikJogja, Selasa (30/6).

“Jadi, sekali lagi mohon bersabar, nanti progresnya akan kami sampaikan setelah nanti adanya penetapan tersangka,” sambung Ihsan.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ihsan menjelaskan, 31 saksi yang telah diperiksa itu adalah semua saksi yang berada di tempat kejadian saat peristiwa itu terjadi.

“Baik itu dari pihak GMS, kemudian juga dari FJI sendiri, termasuk anggota juga kita periksa karena memang ada anggota di TKP. Termasuk juga dari kelurahan dan pemerintah daerah juga kita lakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Mengenai pasal yang akan disangkakan, Ihsan menjelaskan bahwa pihaknya berpedoman pada Undang-undang KUHP baru.

“Terkait upaya-upaya mengganggu ataupun membubarkan ataupun intimidasi terhadap kegiatan peribadatan, karena memang ini ada pasalnya, itu akan kita terapkan pasal tersebut,” ujar Ihsan.

Baca selengkapnya di sini

(idh/imk)

Share this post:

POLL

Who Will Vote For?

Other

Republican

Democrat

RECENT NEWS

Nukila Evanty: Women Environmental and Human Rights Defenders Facing Multiple Forms of Discrimination - OBSERVER

Nukila Evanty: Women Environmental and Human Rights Defenders Facing Multiple Forms of Discrimination – OBSERVER

Boy Arnez Banjir Tawaran dari Klub Luar Negeri usai Juara AVC Cup 2026

Boy Arnez Banjir Tawaran dari Klub Luar Negeri usai Juara AVC Cup 2026

Indonesia sentences Gojek founder to 10 years for graft over procurement of school laptops

Indonesia sentences Gojek founder to 10 years for graft over procurement of school laptops

Dynamic Country URL Go to Country Info Page