Jakarta –
Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) menolak permohonan Presiden Donald Trump untuk mencabut perintah pengadilan tingkat lebih rendah yang menghalangi upayanya membatasi pemungutan suara melalui pos. Putusan tersebut dikeluarkan menjelang pemilihan umum sela pada November mendatang.
Dalam putusannya pada Senin (14/9), mayoritas hakim menolak permohonan Trump. Hanya dua dari sembilan hakim yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahkamah Agung AS saat ini didominasi hakim konservatif. Salah satu hakim konservatif, Brett Kavanaugh, menyatakan dukungannya terhadap keputusan mayoritas.
Dia menilai rencana Trump untuk membatasi pemungutan suara melalui pos masih mungkin dinilai sah secara hukum dalam jangka panjang. Menurut Kavanaugh, persoalannya ada pada waktu penerapan aturan tersebut.
“Pejabat pemilihan umum tingkat negara bagian dan daerah tidak memiliki cukup waktu untuk menerapkan aturan tersebut secara wajar sebelum pemilihan berlangsung,” kata Kavanaugh dalam pendapatnya dilansir AFP, Selasa (15/9/2026).
Putusan Mahkamah Agung tersebut membuat upaya Trump untuk menerapkan pembatasan pemungutan suara melalui pos menjelang pemilihan umum sela November kembali terhambat.
(dek/yld)