Kemenhaj Dorong Penguatan BPKH dalam Revisi UU Pengelolaan Dana Haji

Kemenhaj Dorong Penguatan BPKH dalam Revisi UU Pengelolaan Dana Haji
October 16, 2026

LATEST NEWS

Kemenhaj Dorong Penguatan BPKH dalam Revisi UU Pengelolaan Dana Haji

Jakarta –

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mendorong penguatan peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Pemerintah juga ingin dana haji tetap digunakan secara khusus untuk kepentingan penyelenggaraan ibadah haji.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan dana haji perlu dikelola dengan prinsip restricted fund. Artinya, dana yang dihimpun tersebut diperuntukkan bagi kepentingan haji.

“Harapan kita lebih pada penguatan peran BPKH, sekaligus kita ingin bahwa dana itu menjadi restricted fund, artinya dana haji ya untuk haji, tidak keluar dari haji,” kata Irfan Yusuf saat menjadi pembicara kunci dalam 8th International Hajj Fund Forum di Jakarta, Jumat (16/10/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria yang akrab disapa Gus Irfan itu mengatakan pola pengelolaan dana haji perlu ditinjau kembali. Menurutnya, dana yang dikelola harus dapat memberikan manfaat lebih optimal bagi jemaah, baik yang akan berangkat maupun yang masih berada dalam masa tunggu.

Salah satu upaya yang didorong ialah melakukan diversifikasi investasi. Strategi tersebut dinilai dapat menekan risiko sekaligus membuka peluang memperoleh nilai manfaat yang lebih besar.

“Kita harapkan bisa lebih terpencar, pertama untuk mengurangi risiko, kemudian yang kedua tentu mencarikan nilai-nilai manfaat yang lebih besar daripada di satu titik tadi,” ujarnya.

Gus Irfan mengatakan gagasan tersebut berkaitan dengan revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji yang saat ini tengah dibahas bersama DPR RI.

Pemerintah, kata dia, telah mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR untuk melanjutkan proses legislasi. Pembahasan terkait arah perubahan regulasi tersebut masih berlangsung antara pemerintah dan DPR.

Dalam revisi tersebut, penguatan peran BPKH menjadi salah satu hal yang didorong pemerintah. Namun, Gus Irfan menyebut pembahasan mengenai penguatan kelembagaan BPKH masih akan dilakukan bersama DPR.

“Penguatan peran BPKH, sebetulnya kita ingin lebih dari itu, tapi sementara itu cukup dari itu,” katanya.

Dana Haji BPKH Rp 185,73 Triliun

Sementara itu, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan Hajj Fund Forum ke-8 menjadi wadah untuk membahas pengelolaan dana haji ke depan di tengah tantangan yang semakin kompleks.

Menurut Fadlul, pengelolaan dana haji tidak hanya berkaitan dengan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji. Pengelolaan tersebut juga harus memastikan keberlanjutan manfaat bagi jutaan calon jemaah, termasuk generasi yang akan datang.

“Insya Allah ini bisa menjadi penguatan bagi kami untuk bisa mengelola keuangan haji menjadi lebih optimal lagi, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi jemaah haji, baik yang menunggu maupun yang berangkat,” ujar Fadlul.

BPKH mencatat dana kelolaan per September 2026 mencapai Rp 185,73 triliun. Besarnya dana tersebut membuat pengelolaan harus dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan kebutuhan likuiditas, prinsip kehati-hatian, kepatuhan syariah, hingga optimalisasi nilai manfaat.

Pengelolaan dana haji, katanya, juga perlu menjaga keseimbangan antara kebutuhan jemaah yang berangkat saat ini dan keberlanjutan dana untuk calon jemaah yang masih berada dalam masa tunggu.

(azh/azh)

Share this post:

POLL

Who Will Vote For?

Other

Republican

Democrat

RECENT NEWS

Revealed: VW, Ford and Tesla batteries linked to destructive deforestation of indigenous lands | Mining

Revealed: VW, Ford and Tesla batteries linked to destructive deforestation of indigenous lands | Mining

Four killed as wildfire traps firefighters in Indonesian national park

Four killed as wildfire traps firefighters in Indonesian national park

Chandra Asri Group, Bakti Barito Foundation Partner with Health Ministry for Disaster Preparedness - ObserverID

Chandra Asri Group, Bakti Barito Foundation Partner with Health Ministry for Disaster Preparedness – ObserverID

Dynamic Country URL Go to Country Info Page