Eks Kadis ESDM Jatim Didakwa Terima Pungli Izin Tambang Rp4,09 M

Eks Kadis ESDM Jatim Didakwa Terima Pungli Izin Tambang Rp4,09 M
October 14, 2026

LATEST NEWS

Eks Kadis ESDM Jatim Didakwa Terima Pungli Izin Tambang Rp4,09 M

Jakarta, CNN Indonesia —

Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur (Jatim), Aris Mukiyono, didakwa menerima aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp4,09 miliar.

Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (14/10). Uang miliaran rupiah pungli tersebut diduga kuat berkaitan dengan pengurusan izin pertambangan dan pengusahaan air tanah di wilayah Jatim.

Selain Aris, kasus ini turut menyeret Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan dan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim Ertika Dinawati.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dakwaannya, JPU Demy Febriana dan Iwan Nuzuardi menyebut Aris menyalahgunakan jabatannya untuk memeras para pemohon izin di lingkungan Dinas ESDM Jatim.




“Terdakwa menggunakan kewenangan dalam proses disposisi, evaluasi, pemeriksaan, persetujuan, dan penandatanganan dokumen perizinan untuk meminta dan menerima sejumlah uang dari pemohon perizinan,” kata Iwan di ruang sidang Cakra.

Uang pelicin itu diduga dikumpulkan demi memuluskan dan mempercepat terbitnya rekomendasi teknis, Surat Izin Wilayah Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, hingga IUP Operasi Produksi.

“Dokumen perizinan itu diproses melalui Dinas ESDM Jatim sebelum diteruskan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jatim,” tutur Iwan.

Lebih lanjut, jaksa menyebut Aris menerima aliran dana Rp4,09 miliar dari praktik lancung ini. Uang itu mengalir melalui sejumlah perantara.

Rinciannya, Rp1,5 miliar lewat Ony Setiawan, Rp1,64 miliar melalui Dewi Kurniawati, Rp400 juta via Hermawan atau PT Sinergi Kanda, serta Rp445 juta melalui Ertika Dinawati.

“Penerimaan uang tersebut tidak memiliki dasar pemungutan resmi dan tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar jaksa.

Atas perbuatannya, Aris didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tipikor serta juncto KUHP yang berlaku. Dia juga dinilai bertindak bertentangan dengan kewajibannya, sebagaimana diatur dalam undang-undang di bidang pertambangan mineral dan batu bara serta sumber daya air.

Terdakwa dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 12B (gratifikasi) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 KUHP.

Menindaklanjuti perkara pungli berjemaah ini, Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia memutuskan untuk menggelar persidangan secara intensif demi mempercepat proses pembuktian.

“Karena saksi yang akan dihadirkan banyak maka akan digelar 3 kali dalam seminggu Senin, Rabu dan Jumat sidangnya,” ucap Cokia menutup persidangan.

Sebagai informasi, penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ini sebelumnya juga menetapkan Ony Setiawan sebagai pihak yang terlibat. Namun, proses hukum terhadap Ony dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia di dalam tahanan.

(frd/kid)

Share this post:

POLL

Who Will Vote For?

Other

Republican

Democrat

RECENT NEWS

4 Mobil Terbakar di Parkiran TIS Square Tebet

4 Mobil Terbakar di Parkiran TIS Square Tebet

AHY outlines importance of building national capacity - ObserverID

AHY outlines importance of building national capacity – ObserverID

KKP Segel Tambak Udang Seluas 7,7 Hektare di Karimunjawa

KKP Segel Tambak Udang Seluas 7,7 Hektare di Karimunjawa

Dynamic Country URL Go to Country Info Page