Bamsoet Tegaskan Kepastian Hukum Wajib Jadi Fondasi Utama Pelaksanaan PSN

Bamsoet Tegaskan Kepastian Hukum Wajib Jadi Fondasi Utama Pelaksanaan PSN
September 15, 2026

LATEST NEWS

Bamsoet Tegaskan Kepastian Hukum Wajib Jadi Fondasi Utama Pelaksanaan PSN

Jakarta

Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan kepastian hukum wajib menjadi fondasi utama pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN). Ia menilai kejelasan wewenang dan tanggung jawab hukum sangat krusial dalam proyek skema KPBU yang melibatkan investasi besar serta kontrak jangka panjang.

Persoalan tersebut semakin relevan karena skala PSN terus meningkat dan membutuhkan pembiayaan dari berbagai sumber. Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sesuai Permenko Nomor 16 Tahun 2025, terdapat 226 proyek dan 24 program yang masuk PSN dengan potensi nilai investasi sekitar Rp6.491 triliun.

Dari 226 proyek tersebut, 116 telah selesai dengan investasi sekitar Rp1.796,1 triliun, sedangkan 110 proyek masih belum selesai dengan nilai sekitar Rp3.105,8 triliun. Pada proyek yang belum selesai itu, porsi KPBU dan swasta mencapai sekitar 87 persen atau sekitar Rp2.841,28 triliun.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kita tidak boleh membangun infrastruktur dengan konstruksi hukum yang masih menyisakan ruang abu-abu. Ketika seorang Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama atau PJPK mengambil keputusan yang nilainya sangat besar, harus jelas sejak awal apakah kewenangannya berasal dari atribusi, delegasi, atau mandat. Jangan sampai pejabat diminta bergerak cepat untuk kepentingan pembangunan, tetapi kemudian menghadapi persoalan hukum karena batas kewenangannya tidak pernah dirumuskan secara tegas,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026)

Hal tersebut disampaikan Bamsoet saat menjadi co-promotor sidang hasil penelitian disertasi mahasiswa doktoral ilmu hukum Universitas Borobudur, Andriansyah Tiawarman. Sidang tersebut turut dihadiri tim penguji Prof. Dr. Faisal, Prof. Dr. Ahmad Redi, dan Dr. Tina Amelia.

Dosen pascasarjana Universitas Borobudur dan Universitas Pertahanan dan Universitas Jayabaya ini menjelaskan salah satu titik persoalan yang perlu mendapat perhatian serius adalah ambiguitas antara mandat dan delegasi dalam penyelenggaraan KPBU. Perpres Nomor 38 Tahun 2015 tentang KPBU memang telah mengatur mekanisme kerja sama pemerintah dan badan usaha, termasuk perencanaan, transaksi, dukungan dan jaminan pemerintah, serta pengelolaan aset.

Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan proyek bersinggungan dengan berbagai regulasi sektoral dan pembagian kewenangan pemerintahan yang dapat menimbulkan perbedaan tafsir. Persoalan tersebut dapat memunculkan administrative chilling effect, yakni kondisi ketika pejabat menjadi terlalu berhati-hati mengambil keputusan karena khawatir kebijakan yang dibuat untuk mempercepat pembangunan justru dipersoalkan kemudian.

Dampaknya bisa sangat panjang. Proses penetapan proyek menjadi lambat, pengadaan tanah tertunda, financial close sulit tercapai, perjanjian kerja sama berlarut-larut, sementara badan usaha harus menanggung biaya dan ketidakpastian yang semakin besar.

“Mandat dan delegasi tidak boleh diperlakukan sebagai istilah administratif yang bisa dipertukarkan. Konsekuensi hukumnya berbeda. Dalam mandat, penerima kewenangan bertindak untuk dan atas nama pemberi mandat, sedangkan dalam delegasi terjadi pelimpahan kewenangan kepada penerima delegasi disertai konsekuensi tanggung jawab sesuai ketentuan hukum. Kalau konstruksi ini tidak jelas, pejabat publik dapat berada dalam posisi rentan ketika keputusan yang dibuat kemudian dinilai melampaui kewenangan atau ultra vires,” jelas Bamsoet.

Bamsoet menegaskan pembenahan harus dimulai dengan memetakan seluruh tindakan dan perbuatan hukum dalam siklus KPBU secara menyeluruh. Menurutnya, setiap tahapan mulai dari perencanaan hingga pengakhiran aset wajib memiliki dasar kewenangan yang dapat ditelusuri.

“Yang perlu kita bangun adalah semacam peta kewenangan yang jelas dari hulu sampai hilir. Untuk setiap tindakan dalam KPBU harus dapat dijawab siapa yang berwenang, sumber kewenangannya apa, apakah kewenangan itu dapat didelegasikan atau hanya dapat dimandatkan, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana mekanisme pengawasannya. Dengan begitu, kita dapat membedakan kesalahan administratif, pelanggaran prosedur, dan penyalahgunaan kewenangan secara objektif,” ungkap Bamsoet.

Selain itu, Bamsoet juga mendorong pemerintah melakukan sinkronisasi menyeluruh terhadap regulasi yang berkaitan dengan KPBU. Harmonisasi tersebut perlu untuk menghasilkan norma operasional yang sederhana dan mudah diterapkan.

“Regulasi yang tumpang tindih harus diselesaikan dari sumber masalahnya. Kita memerlukan satu desain hukum yang mampu menghubungkan kewenangan pusat dan daerah, kementerian teknis dan PJPK, serta pemerintah dan badan usaha. Kepastian hukum harus memberi ruang bagi pejabat untuk bekerja dengan cepat, tetapi tetap berada dalam koridor akuntabilitas. Pada saat yang sama, badan usaha harus mendapatkan kepastian kontrak dan masyarakat mendapatkan perlindungan atas haknya,” pungkas Bamsoet.

(akd/ega)

Share this post:

POLL

Who Will Vote For?

Other

Republican

Democrat

RECENT NEWS

Chef Louis Tanuhadi : Building Indonesia’s Next Generation of Culinary Talent - ObserverID

Chef Louis Tanuhadi : Building Indonesia’s Next Generation of Culinary Talent – ObserverID

Menkes Ngaku Terima Aduan Banyak RS Paripurna Gagal Gaji Nakes-Dokter

Menkes Ngaku Terima Aduan Banyak RS Paripurna Gagal Gaji Nakes-Dokter

Guardian Indonesia Brings “Wellness Journey Goes to Campus” Encouraging Young Indonesians to Embrace a Holistic Approach to Beauty and Well-Being - ObserverID

Guardian Indonesia Brings “Wellness Journey Goes to Campus” Encouraging Young Indonesians to Embrace a Holistic Approach to Beauty and Well-Being – ObserverID

Dynamic Country URL Go to Country Info Page