Jakarta –
Anggota Komisi III DPR Fraksi PAN Endang Agustina memuji langkah Bareskrim Polri menetapkan 72 tersangka diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Endang yakin penetapan tersangka itu atas alat bukti yang kuat.
“Kami menyambut baik atas kinerja Polri yang telah menetapkan 72 tersangka pelaku kebakaran hutan dan lahan. Kami yakin tentunya Polri dalam menetapkan tersangka sudah berdasarkan alasan dan bukti yang kuat,” kata Endang kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Legislator dapil Kalimantan Selatan (Kalsel) ini meminta Polri berhati-hati dalam menangani perkara karhutla. Dia berharap Polri memedomani KUHAP dan undang-undang yang terkait lingkungan hidup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Namun sebagai lembaga yang mengemban fungsi pengawasan, kami tetap berpesan kepada Polri agar tetap berhati-hati dalam menetapkan dan memproses perkara kebakaran hutan lahan ini, karena ini termasuk perkara yang sulit pembuktiannya,” ujar Endang.
“Untuk itu kami berharap agar Polri dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan tetap berpegang teguh dan mempedomani KUHAP dan perundang-undangan lainnya, terutama yang terkait dengan Lingkungan Hidup,” imbuhnya.
Selain itu, Endang juga meminta aparat penegak hukum (APH) bekerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) yang wilayahnya terdapat karhutla untuk mencegah penambahan titik api. Dia mendorong sosialisasi kepada masyarakat terus digencarkan mengenai bahaya api di kawasan hutan dan lahan, utamanya selama puncak musim kemarau.
“Dengan melakukan sosialisasi bahaya kebakaran dan dampaknya bagi kesehatan, agar timbul kesadaran masyarakat untuk tidak melalukan pembakaran atau membuang puntung rokok atau korek api ke area atau lahan yang mudah terbakar. Dan ini harus dilakukan secara terus-menerus,” kata Endang.
Polri Kejar Pihak Terima Untung Karhutla
Polri akan mengejar individu hingga perusahaan yang menerima keuntungan atas karhutla di Kalimantan dan Sumatera. Polisi menegaskan akan melakukan penegakan hukum secara tegas.
“Kami akan kejar sampai orang yang menikmati, menerima keuntungan atas pembakaran tersebut. Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas tentunya,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (23/8).
Brigjen Irhamni menegaskan tidak ada alasan apapun untuk membakar hutan dan lahan. Terlebih, kata dia, Indonesia saat ini tengah berada pada musim kemarau.
Dia menyebut jika hutan sudah terbakar, maka akan sulit dipadamkan. Menurutnya, sejumlah pemadaman juga terkendala sumber air yang sulit ditemukan.
“Karena kalau sudah terbakar, tentunya akan sulit dipadamkan mengingat di lapangan sumber-sumber air juga susah ditemukan,” ujarnya.
Irhamni mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menegakan hukum terhadap para pihak yang mengambil keuntungan dari karhutla yang terjadi.
“Penekanan dari kami penegak hukum dalam hal ini Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tipidter bersama rekan-rekan polda jajaran, di sana ada Direktorat Kriminal Khusus dan Subdit Tipidter khususnya, akan berkomitmen secara masif akan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku,” katanya.
Sebelumnya, total sudah 72 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait karhutla yang tersebar di 9 Polda. Polri kemudian melakukan asistensi untuk memastikan penyelidikan dan penyidikan.
Puluhan laporan polisi itu tersebar di Polda Riau, Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda, Kaltim, Polda Aceh, dan Polda Kaltara.
(fca/aik)