Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi tengah menganalisa rekaman CCTV untuk menyelidiki kasus dugaan penganiayaan terhadap Koordinator Sosial dan Politik BEM Universitas Indonesia (UI), Hafidz Hernanda di Tebet, Jakarta Selatan.
“Saat sekarang masih proses analisa CCTV, ada penambahan beberapa CCTV,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (20/10).
Budi menyebut analisa CCTV ini dilakukan untuk melihat runutan dugaan penganiayaan yang dialami korban hingga mengidentifikasi pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Makanya, ini harus disusun. CCTV ini kan diolah melalui laboratorium digital forensik. Ada time line yang harus kita lihat per jam, kita juga harus menyesuaikan apakah CCTV ini real time? Ini kan juga butuh waktu, berproses,” tutur dia.
“Makanya kan saya minta beri ruang kepada teman-teman penyelidik dan penyidik untuk mendalami ini, termasuk beberapa keterangan dari saksi-saksi dan barang bukti. Kami juga masih menunggu hasil dari Labfor terkait tentang barang terduga pelaku yang tertinggal,” sambungnya.
Lebih lanjut, Budi memastikan proses penyidikan terus dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia pun menegaskan kepolisian bakal mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Kita sangat tidak mentolerir kejadian yang menimpa aktivis ataupun salah satu BEM UI ini,” ucap dia.
Koordinator Sosial dan Politik BEM UI Hafidz Hernanda diduga menjadi korban penganiayaan oleh orang tak dikenal (OTK) di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Minggu (4/10).
Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra mengungkapkan peristiwa ini terjadi saat Hafidz hendak pulang setelah melakukan konsolidasi di wilayah Tebet. Kemudian pria yang karib disapa Bapis ini tiba-tiba diserang oleh orang tak dikenal (OTK) hingga mendapatkan ancaman pembunuhan.
“Dalam perjalanan pulangnya usai konsolidasi, teman kami Hafidz yang kerap kami panggil Bapis, yang mengendarai sepeda motor menjadi korban tindak kekerasan, penganiayaan, pencurian, dan ancaman pembunuhan oleh orang tak dikenal (OTK) di Jalan Tebet Barat Dalam IX Nomor 21,” kata Fathimah di Polda Metro Jaya, Selasa (6/10).
Buntut peristiwa itu, BEM UI pun membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diterima kepolisian dan teregister dengan nomor LP: LP/B/7493/X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 497 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 467 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan rencana dan Pasal 449 ayat (1) KUHP tentang pengancaman pembunuhan.
“Menimbang urgensi dari kasus ini, pada hari ini, Selasa, 6 Oktober 2024, BEM UI dengan persetujuan Bapis (sapaan karib Hafidz) telah menaruh laporan kepada pihak kepolisian di Polda Metro Jaya atas delik pencurian disertai kekerasan di jalan umum, penganiayaan terencana, dan pengancaman,” tutur Fathimah.
(dis/wis)