Jakarta –
Penguatan integritas publik menjadi salah satu agenda penting Indonesia dalam mendorong reformasi birokrasi dan mempersiapkan diri menjadi anggota Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD).
Upaya ini dilakukan melalui pembangunan sistem integritas yang terintegrasi, penguatan pencegahan korupsi, serta peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (KemenPAN-RB) Erwan Agus Purwanto memaparkan pendekatan Indonesia dalam membangun sistem integritas publik yang melibatkan seluruh unsur pemerintahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erwan menjelaskan Indonesia menerapkan pendekatan whole-of-government yang menempatkan integritas publik sebagai tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas satu lembaga.
Pendekatan ini menghubungkan upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi, pembangunan nasional, dan penguatan akuntabilitas kelembagaan agar berjalan selaras dalam mencapai tujuan bersama.
“Penguatan integritas perlu dibangun melalui keterpaduan kebijakan dan pelaksanaan di seluruh instansi pemerintah. Dengan demikian, pencegahan korupsi tidak berjalan sendiri, tetapi menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memastikan setiap institusi menjalankan mandatnya secara akuntabel,” jelas Erwan, dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10/2026).
Pendekatan tersebut diperkuat melalui berbagai kerangka kebijakan nasional, antara lain Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional (DBRBN) 2026-2045.
Selain itu, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menjadi instrumen koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah melalui penetapan fokus prioritas, rencana aksi, serta pemantauan pelaksanaannya.
Pada tingkat implementasi, sistem integritas Indonesia diperkuat melalui pengendalian internal, pengelolaan konflik kepentingan, pelaporan harta kekayaan, dan pembangunan Zona Integritas sebagai instrumen pencegahan.
Sementara itu, audit internal dan eksternal, upaya pemberantasan korupsi, serta mekanisme pengaduan masyarakat mendukung penguatan fungsi pengawasan.
“Salah satu agenda prioritas dalam penguatan integritas adalah pengelolaan konflik kepentingan. Melalui Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2024, Indonesia memiliki kerangka kebijakan untuk mengidentifikasi, mendeklarasikan, menilai, dan mengelola konflik kepentingan,” ungkap Erwan.
“Ke depan, penguatan diarahkan pada konsistensi penerapan di seluruh instansi pemerintah melalui penyediaan panduan, peningkatan kapasitas aparatur, pemantauan, serta pengembangan sistem informasi yang terintegrasi,” sambungnya.
Erwan menekankan efektivitas sistem integritas tidak cukup diukur dari keberadaan regulasi atau terpenuhinya persyaratan administratif.
Hal yang lebih penting adalah bagaimana kebijakan dan instrumen tersebut diterapkan, diukur, dan ditindaklanjuti menjadi perbaikan nyata.
Hasil pengukuran dan evaluasi perlu menjadi dasar untuk menyempurnakan kebijakan, memperbaiki proses kerja, serta meningkatkan kinerja kelembagaan sehingga penguatan integritas benar-benar berdampak pada kualitas tata kelola pemerintahan dan akuntabilitas publik.
Selain keterpaduan kebijakan, penguatan integritas membutuhkan kolaborasi antarcabang kekuasaan dengan tetap menghormati kewenangan masing-masing.
Sinergi eksekutif, legislatif, dan yudikatif diperlukan untuk memperkuat pengawasan dan akuntabilitas kelembagaan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Dalam forum PIAC, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Joko Pramono turut menyampaikan paparan mengenai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Keterlibatan KemenPAN-RB dan KPK mencerminkan pentingnya sinergi dan koordinasi antarlembaga untuk memperkuat sistem integritas nasional serta mendorong upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang lebih efektif.
“Melalui forum PIAC, Indonesia terus memperkuat komitmen terhadap integritas publik dan pemberantasan korupsi dalam proses aksesi OECD. Upaya ini harus bermuara pada penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta meningkatkan kepercayaan publik,” pungkasnya.
(prf/ega)