Bantul –
Polda DIY telah memeriksa 31 saksi terkait peristiwa pembubaran ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS), Sewon, Bantul, oleh ormas. Tersangka dalam kasus ini segera ditetapkan.
“Saat ini penyidik terus melakukan penyidikan secara intensif. Sebanyak 31 saksi telah dilakukan pemeriksaan dan penyidik terus mengumpulkan atau menguatkan alat bukti untuk tahap berikutnya nanti akan dilakukan penetapan tersangka,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan saat ditemui di Mapolda DIY, dilansir detikJogja, Selasa (30/6).
“Jadi, sekali lagi mohon bersabar, nanti progresnya akan kami sampaikan setelah nanti adanya penetapan tersangka,” sambung Ihsan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ihsan menjelaskan, 31 saksi yang telah diperiksa itu adalah semua saksi yang berada di tempat kejadian saat peristiwa itu terjadi.
“Baik itu dari pihak GMS, kemudian juga dari FJI sendiri, termasuk anggota juga kita periksa karena memang ada anggota di TKP. Termasuk juga dari kelurahan dan pemerintah daerah juga kita lakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Mengenai pasal yang akan disangkakan, Ihsan menjelaskan bahwa pihaknya berpedoman pada Undang-undang KUHP baru.
“Terkait upaya-upaya mengganggu ataupun membubarkan ataupun intimidasi terhadap kegiatan peribadatan, karena memang ini ada pasalnya, itu akan kita terapkan pasal tersebut,” ujar Ihsan.
Baca selengkapnya di sini
(idh/imk)